REAKSI CIKARANG – Pemekaran Kabupaten Bekasi dinilai Komaruddin Ibnu Mikam sebagai sebuah keharusan, jika ingin mudah dilayani oleh pemerintah. Ini juga menjadi agenda utama dan pertama di Kabupaten Bekasi. “Karena tanpa pemekaran, wilayah utara Kabupaten Bekasi akan sulit berkembang,” kata Komaruddin Ibnu Mikam, Ketua DPC Pemuda Demokrat kepada Reaksi Bekasi, Senin (13/5).

Komaruddin memastikan, pemekaran Kabupaten Bekasi cepat atau lambat pasti terjadi. Hanya saja, kata dia, akselerasinya bergantung dari keikhlasan dan ketulusan dari semua pihak. Semakin tulus-ikhlas akan bisa semakin cepat. Hanya memang, kendala global dari sejumlah kekisruhan di pemekaran-pemekaran baru membuat isu pemekaran menjadi tidak menarik. Imbas politiknya terlalu menyesakkan.

“Saya pikir mungkin nanti modelnya pembentukan Kota Cikarang. Modusnya bisa seperti pembentukan Kota Bekasi. Diawali dari Kota Adminitratif (Kotif), baru perlahan menjadi Kotamadya dan sterusnya,” imbuhnya.

Yang penting, kata Komaruddin Ibnu Mikam, untuk dipahami semua pihak, bahwa kontribusi Kabupaten Bekasi ke pemerintahan pusat itu sangat besar. Dari Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi menyumbang pajak Rp44 trilyun. Dari minyak dan gas (Migas), nyumbang Rp9 trilyun.

Ironisnya, kata Komaruddin, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya Rp800 milyar per tahun ke APBD. Nah, kalau Kabupaten Bekasi dimekarkan dengan dibentuknya Kota Cikarang, maka dua-duanya bisa mendapatkan jatah yg sama dari pusat. “Jadi, bukan semangka dibelah dua. Tapi, kita akan dapat dua semangka. Dan, anggaran dari pusat itu nggak ada artinya dengan apa yang diberikan ke pusat,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya akan mendorong Kabupaten Bekasi menjadi Kota Cikarang, Komaruddin mengatakan, pihaknya tidak akan mendorong Kabupaten Bekasi menjadi Kota Cikarang. “Maksudnya bukan begitu. Tapi pembentukan Kota Cikarang sebagai Daerah Otonom Baru dengan Kabupaten Bekasi sebagai kabupaten induk,” paparnya.
Dan, saat ditanyakan sejauh mana gerakan untuk mengegolkan pemekaran tersebut, Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Utara Bekasi (KOMUS) ini berkilah, “Wah, sementara saya duduk dipinggiran, menata diri dan mengevaluasi diri, saya belum melakukan akselerasi gerakan mengingat infrastrukturnya belum memadai dan suasana makro-nya juga kurang mendukung”.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, H Muhtadi Muntaha, Lc mengakui, Panitia Khusus (Pansus) 50 bentukan DPRD periode terdahulu (2004-2009), telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah pada tanggal 15 Juli 2009. Menurut Muhtadi, masih banyak anggota dewan periode yang lalu, kini menjadi anggota dewan lagi, termasuk diantaranya empat orang pimpinan DPRD saat ini.

“Mereka seharusnya berada di garda terdepan dalam soal pemekaran wilayah. Sebab mereka banyak tahu tentang perjalanan pengajuan, pembahasan hingga penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Perda,” terangnya.
Muhtadi juga mendengar kalau anggaran untuk pemekaran itu hingga mencapai hampir satu miliar, termasuk untuk membayar Profesor Sadu, pakar Otonomi Daerah dari Depdagri RI. “Saya sudah baca kalusul keputusan persetujuan pemekaran itu, dan ditinjau dari aspek apa saja, baik soal perimbangan pembangunan di wilayah utara, tengah dan selatan, luas daerah, kepadatan penduduk, potensi PAD hingga soal pengentasan kemiskinan dan suara mayoritas Badan Perwakilan Desa (BPD) se Kabupaten Bekasi, maka pemekaran menjadi sebuah keharusan historis,” paparnya.

Pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi, menurut Muhtadi, tentu berbeda dengan pemekaran di wilayah lain yang terhambat pembangunannya setelah dimekarkan. Tanah leluhur ini, baik bagian utara, tengah dan selatan masing-masing punya potensi keunggulan ekonomi dan karakter kebudayaannya.

“Untuk membuktikan omongan saya ini, saya ambil contoh kecil saja, yaitu soal keberadaan RSUD di wilayah utara. Jangan kan rumah sakit mewah, rumah sakit milik rakyat saja kayak RSUD pemerintah daerah nggak pernah terpikir untuk membangunnya,” cetus Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Bekasi.

Sehingga, lanjut politik muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, orang-orang di utara harus numpang berobat ke RSUD Kota Bekasi. Pertanyaannya sekarang, kenapa soal data administrasi yang oleh Gubernur Jawa Barat dianggap kurang lengkap nggak ditindaklanjuti pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Saya sudah tanya ke mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dadang Mulyadi, beliau bilang, kata gubernur masih ada data yang kurang. Soal data yang kurang tersebut harusnya disampaikan ke DPRD. Bahkan Ketua DPRD dapat menanyakan hal tersebut kepada eksekutif. Biar danta dan jelas, agar masyarakat dapat kepastian,” tegas Muhtadi.

Seperti diketahui, Kepala Bagian Fasilitas Urusan Pemeritahan dan Penataan Daerah pada Biro Otonomi Daerah Pemprov Jabar, Dedi Haryadi mengatakan, untuk menindaklanjuti usulan pemekaran di Kabupaten Bekasi, harus dilakukan beberapa kajian akademik. Hal tersebut sebagai bahan usulan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

“Untuk mengumpulkan kajian akademik tersebut, kami akan membentuk tim yang terdiri dari beberapa perangkat di legislatif dan eksekutif dari Pemprov Jawa Barat. Nantinya, berdasarkan hasil kajian akademik yang dikumpulkan tim Pemprov Jabar, maka akan disinkronisasikan dengan hasil kajian yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Pemprov Jabar,” katanya, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Kamis, 24 Februari 2011 lalu.

“Pada dasarnya, pemekaran wilayah harus mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Dedi.

Diakui Dedi, dalam usulan DPRD Kabupaten Bekasi tentang pemekaran wilayah tersebut, masih ada beberapa persyaratan normatif yang masih belum terpenuhi. Di antaranya, keputusan bupati, keputusan badan perwakilan desa (BPD), dan beberapa keputusan dari DPRD Kabupaten Bekasi yang belum terpenuhi.

“Dari keputusan DPRD Kabupaten Bekasi itu persyaratan normatif yang belum diterima Pemprov Jabar sebagai bahan usulan pemekaran di antaranya persetujuan penyerahan aset dan persetujuan pemberian hibah. Pada prinsipnya, untuk usulan pemekaran daerah otonomi daerah baru harus memenuhi persyaratan yang meliputi administratif, teknis, dan kewilayahan,” terang Dedi. (dun)

Leave a Reply

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

WARTA CIKARANG ( Cikarang Information ) Copyright © 2010 LOGIN